Jumat, 05 Desember 2014

Arti dan Tujuan Hukum Menurut Buku Pengantar Ilmu Hukum Prof. L.J van Apeldoorn



1. ARTI HUKUM

A. Hukum dan Masyarakat
       Dalam mempelajari Ilmu, penting sekali mengetahui definisi dari nama ilmu tersebut. Tetapi, Hukum tidak mempunyai definisi yang pasti. Tiap – tiap definisi mengenai hukum memberi kesan yang tidak tepat kepada mereka yang baru belajar, sehingga perkenalan pertama, segera dimulai dengan salah paham, karena tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh memadai kenyataan. Hukum memiliki banyak segi dan sedemikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.
       Para ontwikkelde leek ( orang terpelajar tetapi awam soal hukum) menganggap hukum adalah undang – undang. Padahal, tidak seperti itu. Hukum  berkembang mengikuti alur kebutuhan manusia disetiap zamannya. Sementara undang – undang akan mati ketika tidak sesuai lagi dengan kebutuhan manusia. Yang sama dari Hukum dan undang – undang adalah memuat peraturan tingkah laku.
       Para man in the street (orang yang tidak mempelajari hukum) memiliki pandangan hukum yang lebih baik dari ontwikkelde leek. Para man in the street melihat hukum adalah yang seperti terjadi di ruang pengadilan. Diperlihatkannya kita , hukum sebagai kekuasaan yang hidup, yaitu sebagai kekuasaan yang mengatur dan memaksa, akan tetapi juga sebagai kekuasaan yang senantiasa berkembang, bergerak, karena pengadilan selalu membentuk peraturan-peraturan baru.
       Pada intinya, hukum memuat peraturan tingkah laku yang mengatur dan memaksa dalam ruang lingkup yang luas. Tidak hanya sebatas di pengadilan seperti seperti anggapan man in the street.  Tetapi juga menjelma dalam pergaulan hidup manusia, dalam tindakan-tindakan manusia.

B. Hukum dan Bangsa
       Hukum di suatu bangsa berbeda satu dengan yang lainnya. Adapun jika ada kesamaan hukum, maka bangsa tersebut masuk kedalam persekutuan bangsa, yang ada kesamaan dasar pandangan-pandangan yang berlaku tentang apa yang diperbolehkan.

2. TUJUAN HUKUM
       Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dsb. terhadap yang merugikannya. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya ( secara adil ).
       Menurut Aristoteles, keadilan terbagi menjadi dua, Yaitu Keadilan Distributif dan Keadilan Komutatif. Keadilan distributif adalah keaadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Sedangkan, keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan pada orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
       Terdapat permasalahan antara hukum dengan keadilan. Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan hidup. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum. Jika hukum ingin berfungsi dengan baik, hukum terpaksa harus mengorbankan keadilan sekedarnya guna kepentingan daya guna untuk kepentingan perdamaian dalam masyarakat. Wujud hukum yang terpenting adalah keseimbangan antara keadilan dan manfaat.



Referensi:
Apeldoorn, Van. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta; CV Pradnya paramitha

0 komentar:

Posting Komentar