Jumat, 05 Desember 2014

Perjanjian

Agar mudah dipahami, materi-materi perjanjian saya ringkas dan saya buat poin-poin. Saya harap pembaca dapat memahaminya dengan lebih mudah. Please comment yah agar pembawaan materi bisa lebih baik ;)

Perjanjian merupakan suatu persetujuan agar timbul akibat-akibat hukum yang diinginkan oleh pihak-pihak yang membuatnya.

Nilai dari perjanjian adalah pacta sun servanda, yang artinya “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik”.

Baik perjanjian nasional maupun internasional tunduk pada nilai universal.

Dalam Pasal 1320 BW (KUH Perdata), Syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Konsensus (sepakat), menunjukan kedua belah pihak menyatakan hal yang sama, baik tentang isinya maupun akibat-akibatnya. Sepakat juga memerlukan syarat yang lain yaitu sepakat harus ditetapkan dalam keadaan tanpa paksaan atau ancaman.

2. Cakap, yaitu seseorang dianggap telah mampu untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (disebut juga dewasa)

3. Ada hal tertentu (objek perjanjian), yaitu sesuatu benda / hal-hal yang dianggap benda. Hal-hal tersebut harus jelas dan tidak boleh samar-samar. Misalnya: tanah, harus dijelaskan luasnya, domisilinya, dan juga sifatnya.

4. Kausa yang halal
Suatu perjanjian tidak boleh melanggar ketertian umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Syarat 1 dan 2 berkaitan dengan orang (subjeknya).

Syarat 3 dan 4 berkaitan dengan objeknya.

Menurut hukum perjanjian:
1. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi unsur subjeknya, maka perjanjian dapat dibatalkan.
2. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi unsur objeknya, maka prjanjian batal demi hukum (batal mutlak).

Prinsip dalam perjanjian:
1. Asas kebebasan berkontrak, yaitu para pihak dibebaskan membuat perjanjian apapun bentuknya tetapi tidak boleh melanggar asas kesusilaan.

2. Pacta tertis nec nossen nec prosun, yaitu suatu perjanjian hanya mengikat kedua pihak yang membuatnya dan ttidak mengikat pihak ketiga (orang lain diluar perjanjian).

0 komentar:

Posting Komentar